
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, pada Jumat (27/03/2026).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III, Unan Pribadi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Rancangan peraturan ini disusun guna mengimplementasikan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026, khususnya dalam rangka percepatan penyelesaian piutang negara, termasuk yang berasal dari eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Melalui rapat harmonisasi ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma atas sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut, antara lain mengenai penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara terhadap barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita, pendayagunaan aset sitaan tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang, mekanisme pembayaran utang melalui penyerahan aset maupun pengambilalihan aset, serta perluasan ruang lingkup penilaian barang jaminan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan perubahan PMK dimaksud dapat segera diundangkan guna memberikan kepastian hukum bagi PUPN Cabang maupun Kantor Pelayanan dalam melaksanakan pengurusan piutang negara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian piutang negara, sekaligus memastikan pengelolaan aset sitaan yang selama ini mangkrak dapat segera dimanfaatkan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan umum.


