
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, pada Jumat (27/03/2026).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini Dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II, Muhammad Waliyadin. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Sekretaris Jenderal dan para Direktur Jenderal, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Pembina Ideologi Pancasila, serta Kementerian Hukum.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekjen Kementerian PKP Nomor HK0101/Sj/313/B/2026 tanggal 17 Maret 2026. Rancangan peraturan yang diharmonisasi bertujuan menerapkan sistem digital dan kearifan lokal dalam pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus, memperluas pihak pengusul kegiatan bantuan rumah swadaya, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan layak huni bagi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian PKP.
Melalui rapat harmonisasi ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma atas sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut, antara lain mengenai kewajiban penggunaan sistem digital dalam pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus sesuai ketersediaan aplikasi dan perkembangan teknologi informasi, penerapan kearifan lokal dalam penggunaan bahan bangunan, komponen bangunan, dan teknik konstruksi.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan perubahan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaksud dapat segera diundangkan guna memberikan kepastian hukum bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta para pengusul dalam melaksanakan Program Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sekaligus memastikan pelaksanaan bantuan perumahan yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis teknologi digital serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.


