Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, mengadakan rapat penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan kedua UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Rapat yang diadakan secara daring pada 28-29 Oktober 2024 ini bertujuan mengharmonisasikan dan memperjelas regulasi untuk peningkatan keamanan serta efisiensi dalam pengelolaan tenaga nuklir di Indonesia. Widyastuti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, memimpin diskusi dengan dukungan dari berbagai instansi.
Perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulanan Bencana, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, turut serta dalam rapat. Keterlibatan multi-lembaga ini bertujuan memastikan perumusan RUU mencakup semua aspek penting, terutama dalam pengaturan ketenaganukliran yang aman dan komprehensif.
Perubahan undang-undang ini dianggap penting guna meningkatkan kepastian hukum dalam kegiatan ketenaganukliran yang diatur untuk tujuan damai, efisien, dan berwawasan lingkungan. Selain itu, RUU ini berupaya mengurangi risiko kejahatan terhadap keamanan nuklir, serta memastikan pengelolaan tenaga nuklir lebih transparan dan mandiri, sesuai kebutuhan teknologi modern.
RUU ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing nasional di bidang nuklir dan memastikan pemanfaatannya mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pemerintah memandang regulasi ini sebagai langkah penting untuk menjawab kebutuhan perkembangan teknologi dan menghadapi tantangan keamanan ketenaganukliran ke depan.
Dengan pembaruan ini, diharapkan kegiatan ketenaganukliran di Indonesia dapat berjalan lebih efisien, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta menjamin perlindungan lingkungan dan kepastian hukum yang solid. (-end)