Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi secara virtual pada Rabu (28/08/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Sekolah Menengah Agama Katolik. Rapat ini dipimpin oleh Roberia, selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, yang menekankan pentingnya penyusunan aturan baru guna menyesuaikan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dalam konteks pendidikan agama Katolik di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa upaya harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses, mutu, dan tata kelola penyelenggaraan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK). Regulasi yang ada saat ini, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014, sudah tidak lagi relevan dengan situasi dan kondisi saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan aturan untuk menjawab tantangan baru dalam dunia pendidikan agama Katolik.
Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), adalah satuan pendidikan keagamaan formal yang memiliki peran penting dalam mempersiapkan peserta didik untuk menguasai pengetahuan tentang ajaran agama Katolik. Selain itu, SMAK juga bertujuan untuk menghasilkan ahli ilmu agama Katolik dan individu yang mampu mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
Rancangan PMA ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan di SMAK, termasuk dalam hal kurikulum, manajemen sekolah, serta peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Aturan baru ini juga dirancang untuk lebih responsif terhadap dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang mempengaruhi dunia pendidikan.
Dengan adanya peraturan yang lebih komprehensif dan relevan, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan berkualitas bagi para siswa SMAK. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran sekolah-sekolah agama Katolik dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya berpengetahuan luas tentang agama, tetapi juga memiliki karakter yang kuat sesuai dengan ajaran Katolik.