Jakarta – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Rapat Analisis dan Penelaahan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Hak Sipil dan Politik secara daring, Rabu (28/08/2024). Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Hendra Kurnia Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sesi tersebut, Hendra Kurnia Putra menyampaikan pentingnya kepatuhan hukum oleh badan hukum dan badan usaha sebagai bagian integral dari tata kelola yang baik. Kepatuhan tersebut tidak hanya dilihat dari sudut pandang pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dalam konteks evaluasi proses bisnis yang dijalankan serta laporan keuangan yang memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi kesehatan badan usaha.
Menurut Hendra, setiap badan publik, termasuk penyelenggara negara di berbagai tingkat pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sangat memerlukan audit kepatuhan hukum. Audit ini adalah instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan adanya audit kepatuhan hukum, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan badan publik dapat ditingkatkan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dapat terjaga.
Hendra juga menekankan bahwa kepatuhan hukum harus dilihat sebagai bagian dari upaya holistik dalam mencapai tata kelola yang baik. Tidak hanya sekedar mematuhi aturan yang ada, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses bisnis yang dilakukan oleh badan usaha selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini penting karena kepatuhan hukum yang terintegrasi dengan evaluasi proses bisnis dan laporan keuangan akan memberikan gambaran utuh tentang integritas dan kesehatan badan usaha tersebut.