Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Konsepsi 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rapat diselenggarakan secara luring bertempat di Ayana Midplaza, Rabu (28/08/2024).
Ketiga RPP tersebut adalah RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan, RPP Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, dan RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana. RPP ini diharapkan menjadi panduan teknis yang harus disahkan paling lama dua tahun sejak KUHP baru tersebut diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2025. Penyusunan RPP ini tidak hanya sekadar merespon kebutuhan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa penerapan KUHP yang baru dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan ini, sejumlah pemangku kepentingan kunci hadir untuk memberikan masukan dan berkontribusi pada penyusunan konsepsi RPP ini. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang berperan sebagai Tenaga Ahli. Partisipasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum juga diperkuat dengan kehadiran Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Tim Kerja Konsepsi dan Tim Kerja RUU dan RPP yang terlibat langsung dalam penyusunan regulasi ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya yang dilakukan oleh Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan bahwa seluruh peraturan pelaksana KUHP baru dapat disusun dengan cermat dan tepat waktu. Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak yang terlibat, diharapkan RPP ini dapat segera diimplementasikan dan berfungsi secara efektif dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih baik di Indonesia.
Penyusunan RPP ini menjadi momentum penting dalam sejarah hukum pidana di Indonesia, dan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tahap akhir, guna memastikan bahwa hukum pidana yang baru ini dapat diterapkan dengan adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.