
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Forum Pendalaman Materi bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan dari instansi pusat dan daerah sebagai upaya penguatan kapasitas dalam pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Forum ini menjadi bagian penting dalam memastikan perumusan ketentuan pidana dalam peraturan daerah tetap sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. DJPP memandang pendalaman materi ini strategis untuk mencegah disharmoni dan potensi permasalahan hukum dalam implementasi peraturan daerah.
Forum pendalaman materi tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan pidana agar tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah serta tetap proporsional, adil, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, serta sekretariat DPRD dari seluruh Indonesia. Partisipasi luas tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah, khususnya yang mengandung sanksi pidana.
Melalui forum pendalaman materi ini, DJPP berharap para perancang peraturan perundang-undangan memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam terkait ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Dengan demikian, peraturan daerah yang dihasilkan ke depan diharapkan semakin berkualitas, taat asas, serta mampu mendukung tertib hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.


