Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menghadiri rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi. Rapat diselenggarakan secara hibrid bertempat di Hotel Aston Priority Simatupang Jakarta dan melalui video conference, Kamis (12/09/2024).
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Andry Manuella Ginting, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Harmonisasi yang hadir secara daring. Rapat yang dihadiri oleh Direktur Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi yang hadir beserta tim, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik, perwakilan unit terkait di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional, perwakilan Sekretariat Kabinet, serta tim kerja pengharmonisasian Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini dilakukan untuk penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan.
Salah satu urgensi penyusunan rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini adalah adanya amanat kepada BSSN untuk menetapkan standar keamanan informasi dan/atau standar keamanan lain sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Pasal 9, serta dalam rangka kemandirian kriptografi nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber pasal 6 huruf e dan pasal 11 maka diperlukan penetapan kebijakan kriptografi nasional.
Kriptografi adalah disiplin ilmu yang meliputi prinsip, sarana dan metode untuk menyediakan keamanan informasi, termasuk kerahasiaan, integritas data, autentikasi dan nir-penyangkalan. Algoritma Kriptografi adalah prosedur komputasi yang terdefinisi dengan baik dan memiliki input variabel, termasuk kunci kriptografi dan menghasilkan output. Sedangkan definisi Modul Kriptografi adalah seperangkat perangkat keras, perangkat lunak, dan/atau perangkat tegar yang mengimplementasikan algoritma kriptografi dan/atau fungsi keamanan lain yang dimuat dalam batas kriptografinya.
Tujuan adanya peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Produsen saat membangun/mengembangkan Modul Kriptografi; membangun kepercayaan konsumen; dan meningkatkan keamanan infrastruktur informasi Indonesia.