• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

AUDIENSI KONTRAS DAN LBH JAKARTA: UPAYA MEMPERKUAT PERLINDUNGAN HAM DALAM REVISI KUHAP

110924 24

Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menerima kunjungan audiensi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Selasa, 11 September 2024. Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Legiprudensi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini bertujuan menyampaikan masukan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Waliyadin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, bersama Tri Wahyuningsih, Pranata Humas Ahli Madya. Dalam diskusi ini, KONTRAS dan LBH Jakarta memaparkan pandangan serta rekomendasi mereka yang tertuang dalam Kertas Kebijakan (policy paper), yang disusun berdasarkan pengalaman advokasi, pendampingan kasus, dan hasil riset serta pemantauan terhadap pelaksanaan KUHAP yang ada saat ini. Masukan ini diharapkan dapat memperbaiki dan memperkuat substansi revisi KUHAP yang tengah dalam tahap pembahasan.

Beberapa isu krusial yang diangkat dalam Kertas Kebijakan ini mencakup aspek prosedur Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan. KONTRAS dan LBH Jakarta menyoroti pentingnya peningkatan perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses hukum, agar seluruh prosedur hukum yang dijalankan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih lanjut, mereka juga merekomendasikan percepatan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana dengan pelibatan elemen masyarakat sipil serta akademisi, guna mewujudkan partisipasi publik yang lebih bermakna dan demokratis dalam proses legislasi.

Selain itu, KONTRAS dan LBH Jakarta juga menegaskan pentingnya penyelarasan RUU Hukum Acara Pidana dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana dan HAM. Proses harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan konsistensi antar peraturan dan menghindari potensi konflik hukum di masa depan.

Pertemuan ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk terus mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, demi terwujudnya regulasi yang lebih inklusif, adil, serta sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan perkembangan hukum pidana modern.

110924 25 110924 26

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI