Jakarta — Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (FPPD&PKD&PPPP), Widyastuti, mewakili Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pendalaman Materi dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Sosialisasi E-Harmonisasi yang diselenggarakan secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan pada Selasa (3/6).
Dalam pemaparannya yang mengangkat tema “Isu Aktual Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan”, Widyastuti menegaskan pentingnya kesiapan perancang peraturan daerah dalam merespons tantangan hukum yang terus berkembang, khususnya dalam konteks otonomi daerah dan perubahan kebijakan nasional.
"Perancang harus mampu berpikir strategis dan adaptif dalam menyusun regulasi yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata," ujar Widyastuti.
Ia juga menyampaikan bahwa jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran yang semakin sentral, seiring dengan meningkatnya tuntutan akan regulasi yang berkualitas, sinkron, dan tidak tumpang tindih. Menurutnya, profesionalisme perancang perlu terus diperkuat melalui pembinaan berkelanjutan dan pembaruan wawasan terhadap isu-isu hukum mutakhir.
Kegiatan ini diikuti oleh para perancang peraturan dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Selain menjadi ajang pendalaman materi, forum ini juga menjadi ruang refleksi bersama untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membentuk produk hukum yang responsif, harmonis, dan berkualitas.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, DJPP berharap agar perancang hukum di daerah semakin siap menjadi garda terdepan dalam pembangunan sistem hukum nasional yang kuat dan adaptif terhadap dinamika zaman.