• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

KEMENKUM GELAR FGD BAHAS RUU KEWARGANEGARAAN RI, DORONG PEMBARUAN REGULASI UNTUK MENJAWAB ISU GLOBAL DAN DIASPORA

031125 16

Jakarta – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Selasa (3/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara hibrid ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Biro Hukum dan Kerja Sama Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum. Acara dibuka oleh Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra, dan dihadiri oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono, beserta jajaran; perwakilan dari Kementerian/Lembaga, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Luar Negeri. FGD ini menjadi momentum penting dalam proses penyusunan regulasi kewarganegaraan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan hukum di Indonesia.

RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan salah satu agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029. Pembentukan RUU ini bertujuan menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan target penyelesaian pada tahun 2026 — tepat dua dekade setelah UU 12/2006 diberlakukan — RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai isu baru seperti diaspora, kewarganegaraan ganda terbatas, serta pengawasan kewarganegaraan yang selama ini memunculkan tantangan dalam praktik administrasi dan perlindungan hak warga negara.

Perubahan kelembagaan di lingkungan Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut membuka ruang diskusi baru terkait pembagian tugas dan fungsi di bidang kewarganegaraan dan keimigrasian yang berjalan berdampingan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tengah merumuskan landasan hukum yang komprehensif guna memastikan pemenuhan hak asasi setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Substansi RUU ini mencakup pengaturan mengenai tata cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan, pewarganegaraan, pengakuan terhadap diaspora, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, hingga ketentuan pidana dan tindakan administratif di bidang kewarganegaraan.

FGD ini dihadiri oleh berbagai narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, antara lain Gandjar Laksmana Bonaprapta (Universitas Indonesia), Hendry Julian Noor (Universitas Gadjah Mada, Bilal Dewansyah (Universitas Padjadjaran), Nuning Hallet (Executive Director Indonesian Diaspora Network United/IDN-United), serta Nia K. Schumacher (Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa). Melalui forum ini, Kemenkum berupaya menjaring masukan konstruktif untuk mengidentifikasi persoalan normatif dan praktis dalam pelaksanaan fungsi kewarganegaraan, menciptakan dasar hukum yang komprehensif, serta membangun kesepahaman mengenai arah kebijakan kewarganegaraan di Indonesia yang berkeadilan dan inklusif.

031125 17031125 18

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI