
Jakarta – Pada Selasa, 4 November 2025, telah diselenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Rapat ini diadakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum RI, menanggapi surat permohonan harmonisasi dari Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rapat harmonisasi ini dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. Materi pokok yang dibahas mencakup naskah urgensi/gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan PMK SBK, serta substansi Rancangan PMK itu sendiri. RPMK SBK ini disusun untuk mendukung reformasi penganggaran di Indonesia dari berbasis input menjadi berbasis output atau Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Tujuannya adalah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas alokasi serta pelaksanaan anggaran.
Ruang lingkup materi muatan Rancangan PMK SBK mengatur hal-hal penting, termasuk definisi SBK, pembagian SBK menjadi SBK Umum (SBKU) dan SBK Khusus (SBKK), serta penetapan norma penjelasan, jenis, dan besaran indeks SBKU dan SBKK oleh Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini mengatur fungsi SBK sebagai batas tertinggi dalam penyusunan RKA K/L dan mekanisme persetujuan pelampauan besaran SBK melalui Direktur Jenderal Anggaran.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mulai digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L mulai tahun anggaran 2026. Peserta rapat melibatkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran dan Inspektorat Jenderal), Kementerian Sekretariat Negara, dan jajaran di Kementerian Hukum melalui DJPP.



