Jakarta – Komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola di bidang cukai terus berlanjut. Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), DJPP Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai secara daring pada Rabu (8/10).
Rapat dibuka oleh Unan Pribadi, Direktur HPP III, dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum.
Rancangan PMK ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta menyederhanakan proses bisnis di bidang cukai. Selain itu, rancangan ini juga mengakomodasi perkembangan jenis penimbunan dan mutasi barang kena cukai seiring dinamika dunia usaha yang terus berkembang.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditangani secara tepat dan transparan. Barang tersebut dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB), sedangkan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di Pabrik atau tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai.
Rancangan ini juga menegaskan kewajiban pelaporan dan perlindungan dokumen cukai. Setiap pemasukan maupun pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan harus diberitahukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi dan dilindungi dengan Dokumen Cukai. Hal yang sama berlaku untuk kegiatan pengangkutan barang kena cukai, baik dalam bentuk curah maupun dalam kemasan eceran, yang wajib disertai dokumen resmi untuk menjamin keabsahan dan pengawasan.
Dengan disusunnya Rancangan PMK ini, DJPP melalui Direktorat HPP III berkomitmen untuk mendukung penguatan sistem pengawasan barang kena cukai sekaligus memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri, sehingga regulasi di bidang cukai menjadi lebih adaptif, efisien, dan berdaya guna.