• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENYUSUNAN REGULASI NOTARIS: DITJEN AHU BAHAS PEMEKARAN WILAYAH DAN PEMBERHENTIAN

060325 04

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025. Rapat ini diselenggarakan secara luring di Ruang Rapat Selasar Ditjen AHU dan dipimpin oleh Fahrurozi dari Tim Kerja Kelembagaan dan Peraturan Perundang-undangan, Sekretariat Ditjen AHU. Turut hadir perwakilan dari Ditjen AHU, termasuk Tim Notariat Direktorat Perdata serta Tim Kerja Kelembagaan dan Peraturan Perundang-undangan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah rumusan terkait pemekaran daerah tempat kedudukan notaris yang masih menjadi pending issue. Hal ini dikarenakan perlu adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan sebelum keputusan final diambil. Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa pemberhentian sementara notaris merupakan usulan dari Majelis Pengawas Pusat (MPP), baik yang diajukan langsung oleh MPP maupun melalui rekomendasi dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW).

Poin lain yang juga mendapatkan kesepakatan adalah penghapusan ketentuan mengenai jangka waktu pemberhentian sementara notaris. Selain itu, rapat juga menegaskan pentingnya pemisahan ketentuan terkait siapa yang berhak mengajukan permohonan pemberhentian notaris, khususnya dalam kasus notaris yang berhenti karena alasan ketidakmampuan atau atas permintaan sendiri. Di sisi lain, aturan yang sebelumnya mengizinkan karyawan notaris untuk mengajukan permohonan pemberhentian notaris diputuskan untuk dihapus dari rancangan regulasi ini.

Rapat ini menghasilkan berbagai keputusan penting yang akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan menteri yang baru. Namun, mengingat masih terdapat beberapa isu yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, Ditjen AHU akan mengadakan rapat lanjutan pada waktu yang akan diinformasikan kemudian.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI