• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DISKUSI LANJUTAN GAP ANALYSIS: INDONESIA BERSIAP MENGAKSESI KONVENSI ANTI-PENYUAPAN OECD

040325 06

Jakarta – Dalam rangka memperkuat integrasi Indonesia ke dalam standar internasional dalam pemberantasan korupsi, perwakilan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadiri diskusi lanjutan Gap Analysis terhadap kerangka hukum nasional terkait Konvensi Anti-Penyuapan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Rapat ini dipimpin oleh perwakilan OECD, Marion Barraclough, dan diselenggarakan pada Senin, 3 Maret 2025, bertempat di Ruang Auditorium Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi regulasi guna memastikan kesiapan Indonesia dalam mengadopsi ketentuan konvensi tersebut.

Diskusi tersebut membahas delapan substansi utama terkait tantangan regulasi dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menangani kasus penyuapan pejabat publik asing. Salah satu aspek penting yang dibahas adalah kekosongan hukum dalam pengaturan tindak pidana ini serta opsi terbaik dalam merancang regulasi yang efektif. Selain itu, pertemuan ini juga mengeksplorasi praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara guna menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif.

Isu lain yang menjadi fokus pembahasan adalah tantangan dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang terlibat dalam praktik suap internasional. Dalam diskusi ini, peserta merumuskan pendekatan yang lebih progresif dalam menangani permasalahan tersebut, termasuk mekanisme penegakan hukum serta penerapan sanksi yang lebih efektif. Selain itu, pembahasan turut menyoroti pentingnya penyitaan hasil tindak pidana suap serta yurisdiksi hukum bagi anak perusahaan yang beroperasi di luar negeri.

Selain aspek regulasi, diskusi juga membahas mekanisme penyelesaian perkara penyuapan pejabat publik asing di luar pengadilan. Hal ini dinilai penting dalam rangka mempercepat proses hukum serta meningkatkan efektivitas penegakan keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan aktor lintas negara. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif dalam menangani tantangan hukum yang semakin kompleks di tingkat global.

Pembahasan terkait aksesi Indonesia terhadap Konvensi Anti-Penyuapan OECD akan berlanjut pada pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, akan dibahas Laporan Awal OECD mengenai kesiapan Indonesia dalam mengadopsi konvensi ini. Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, diharapkan langkah-langkah strategis yang diambil dapat semakin memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas praktik korupsi serta meningkatkan kredibilitas hukum nasional di mata dunia.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI