Tangerang – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Layanan Digital Terpadu pada Komunitas Mineral dan Batubara dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Rapat yang berlangsung secara hibrid bertempat di Hotel Mercure BSD City dan virtual melalui video conference ini dilaksanakan dari tanggal 15 hingga 17 Juli 2024.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Tuti Rianingrum selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tujuan rapat ini adalah untuk menyelaraskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Presiden tentang Layanan Digital Terpadu pada Komunitas Mineral dan Batubara dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pemanfaatan sumber daya alam, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui layanan digital terpadu ini, diharapkan dapat meningkatkan penyempurnaan tata kelola sumber daya alam yang berkesinambungan dari hulu hingga hilir. Hal ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang efektif dan efisien. Dengan sinergi dari berbagai pihak terkait, diharapkan Rancangan Peraturan Presiden ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.