Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat lanjutan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference, Selasa (16/07/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara.
Rapat tersebut membahas pasal-pasal terkait Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Asing, Orang Asing, dan/atau orang Indonesia yang melakukan riset dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing. Harmonisasi RPP ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian peraturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan untuk mewujudkan penyelenggaraan IPTEK yang efektif dan efisien.
Penyelenggaraan IPTEK dalam RPP ini didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan melalui Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan penyelenggaraan IPTEK dalam RPP ini juga diatur dengan dana abadi penelitian digunakan untuk melaksanakan program layanan pendanaan riset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam penyusunan RPP tentang Penyelenggaraan IPTEK. Diharapkan dengan harmonisasi ini, RPP yang dihasilkan akan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memajukan IPTEK di Indonesia.