Jakarta - Persiapan untuk menyambut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur terus dimatangkan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Pulau Sulawesi dan Wilayah Sekitarnya sebagai Daerah Penyangga IKN yang digelar oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui video conference, Senin (15/07/2024).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Sekretariat Kabinet, dan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pembahasan RPerpres ini fokus pada penyiapan tiga provinsi di Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat, sebagai daerah penyangga IKN. Enam klaster pengembangan utama akan diprioritaskan, yaitu Pengembangan sentra pertanian dan kelautan serta industri pengolahannya, Pengembangan sentra logistik material, Pengembangan ekosistem energi, Peningkatan infrastruktur dan konektivitas serta simpul transportasi, Peningkatan nilai tambah pariwisata berkelanjutan, dan Peningkatan keahlian sumber daya manusia.
Daerah Penyangga IKN diprediksi akan mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan pembangunan IKN. Oleh karena itu, perlu dilakukan persiapan matang agar daerah-daerah tersebut dapat memenuhi kebutuhan yang akan muncul, seperti penyediaan bahan baku, logistik, dan sumber daya manusia.
Rancangan Perpres ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Sulawesi dan sekitarnya, sekaligus memastikan kesiapan daerah tersebut sebagai penyangga IKN baru. Setelah pembahasan ini, Rancangan Perpres akan disusun melalui pengajuan Izin Prakarsa kepada Presiden RI.