Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Rapat yang berlangsung secara hibrid di Hotel Oria dan virtual melalui video conference, Senin (15/07/2024) ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Sekretariat Kabinet, dan Badan Kepegawaian Negara.
Ceno Hersusetiokartiko, Pembina Tim Kerja Harmonisasi, membuka rapat. Andry Manuella Ginting, Ketua Tim Harmonisasi, kemudian memimpin jalannya rapat.
Pembahasan dalam rapat ini didasari oleh ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Pasal tersebut menyebutkan perlunya menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama didefinisikan sebagai jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi Instansi Pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Harmonisasi rancangan peraturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Penyuluh Agama yang memadai dan berkualitas di seluruh Indonesia. Hal ini penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian Agama dalam membimbing dan mengantarkan umat beragama dalam kehidupan beragama.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Diharapkan, rancangan peraturan ini dapat segera disahkan dan menjadi pedoman bagi instansi terkait dalam menentukan kebutuhan Penyuluh Agama di wilayahnya masing-masing.