Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference pada Jumat, (28/06/2024).
Hadir pada rapat kali ini Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N. Mulyana; Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia; perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia; perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; perwakilan dari Sekretariat Kabinet; serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Kejaksaan ini disusun karena dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI perlu disempurnakan untuk menunjang tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan RI. Salah satu yang mengalami perubahan adalah susunan organisasi Kejaksaan Agung pada pasal 6 disisipkan satu huruf dan perubahan pada salah satu huruf.