Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat lanjutan secara virtual pada Rabu (18/09/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tentang Pelayanan Skrining Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu dan Peningkatan Kesehatan Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan. Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan peraturan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rapat yang dipimpin oleh Agus Hariadi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi ini dihadiri oleh berbagai Kementerian dan Lembaga terkait ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (11) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan perlu menetapkan peraturan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu. Skrining Riwayat Kesehatan sendiri adalah proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta untuk memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang sesuai dan tepat waktu.
Rancangan peraturan ini juga mencakup Program Pengelolaan Penyakit Kronis yang dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan pendekatan proaktif. Program ini bertujuan untuk memelihara kesehatan peserta penderita penyakit kronis dengan melibatkan peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan secara terintegrasi. Dengan pendekatan ini, diharapkan peserta dapat mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta sistem layanan kesehatan yang lebih terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan penyakit kronis.