Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, mengadakan Rapat Pleno Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Kamis, 26 September 2024. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui video conference sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menyusun regulasi yang efektif di era digital.
Rapat pleno dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Unan menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan peraturan sejalan dengan kebutuhan nasional dalam meningkatkan iklim investasi. Ia juga menyoroti bahwa pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha adalah kunci untuk mempermudah proses perizinan sekaligus meminimalisasi hambatan birokrasi.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pemrakarsa, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan kolaborasi yang kuat dalam menyusun peraturan guna memperkuat landasan hukum kemudahan berusaha di Indonesia.
Penyelenggaraan rapat ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini menegaskan perlunya penyesuaian sistem perizinan berusaha di Indonesia dengan pendekatan berbasis risiko untuk menciptakan proses perizinan yang lebih efisien.
Melalui rancangan peraturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kemudahan berusaha, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan, meningkatkan daya saing nasional, serta memacu pertumbuhan ekonomi, terutama dalam pemulihan pascapandemi.