
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan pembahasan mengenai Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Tenaga Profesional pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Jumat (24/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Pembahasan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait pengaturan Tenaga Profesional lainnya di lingkungan BLUD RSUD yang saat ini menghadapi ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK melarang pengangkatan Non ASN untuk jabatan ASN, namun di sisi lain PP Nomor 23 Tahun 2005. PP Nomor 74 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 masih memberikan ruang bagi BLUD untuk mempekerjakan tenaga profesional sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.
Adanya perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaan manajemen SDM di lingkungan BLUD RSUD. Oleh karena itu, pembahasan ini menjadi penting sebagai langkah harmonisasi regulasi agar pengelolaan SDM Tenaga Profesional dapat dilaksanakan secara tepat, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu fungsi pelayanan publik di rumah sakit daerah.
Melalui kegiatan ini, DJPP Kementerian Hukum RI berupaya memberikan pertimbangan hukum yang konstruktif bagi penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait pengelolaan SDM Tenaga Profesional pada BLUD RSUD. Diharapkan hasil pembahasan ini dapat memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menata serta mengelola tenaga profesional di sektor kesehatan.


