• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

OTORITA IKN BAHAS RANCANGAN PERPRES PEMBAGIAN WILAYAH PEMERINTAHAN IKN DENGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA TERKAIT

120724 04

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembagian Wilayah Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diselenggarakan oleh Otorita IKN, Jumat (12/07/2024). Rapat yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Hotel Royal Kuningan Jakarta dan secara virtual melalui video conference ini bertujuan untuk membahas rancangan Perpres terkait pembagian wilayah IKN.

Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, dan dipandu oleh Ratih Febriana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Otorita IKN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan lainnya.

Pembahasan dalam rapat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pembagian wilayah IKN ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Rapat PAK ini merupakan langkah penting dalam penyusunan Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN. Perpres ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penataan ruang dan pembangunan IKN yang efektif dan efisien.

120724 05 120724 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI