
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Indeks Kesejahteraan Sosial pada Selasa, 9 Juni 2026. Rapat dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting pukul 13.30 WIB, bertempat di Lantai 5 Gedung Cawang Kencana Kementerian Sosial, Jakarta Timur.
Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Nurfaqih Irfani, yang memandu jalannya pembahasan substansi rancangan peraturan tersebut. Hadir dalam rapat perwakilan dari Kementerian Sosial selaku pemohon harmonisasi, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri. Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial tanggal 29 April 2026.
Rancangan Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pengukuran Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) di Indonesia. Kementerian Sosial yang mendapat mandat konstitusional sebagai lembaga pemerintah yang bertugas dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial, perlu menyusun dan mengembangkan instrumen untuk mengukur indeks kesejahteraan secara akurat dan objektif berdasarkan indikator-indikator yang terukur. Indeks Kesejahteraan Sosial dibangun melalui dua dimensi dasar yaitu kesejahteraan sosial objektif dan subjektif, dan diharapkan dapat mengukur capaian pembangunan kesejahteraan sosial secara komprehensif.
Dalam pembahasan, rancangan peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan IKS, antara lain definisi, tujuan, dan ruang lingkup IKS sebagai instrumen pengukuran capaian pembangunan kesejahteraan sosial, dimensi dan indikator pengukuran yang mencakup aspek objektif maupun subjektif, mekanisme pengumpulan data dan pelaksanaan pengukuran secara berkala, pemanfaatan hasil IKS sebagai dasar perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program kesejahteraan sosial, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraannya. Kebijakan kesejahteraan sosial ke depan diarahkan agar berbasis data keluarga secara by name by address dan terintegrasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar rancangan peraturan dimaksud selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengukuran kesejahteraan sosial yang akurat, inklusif, dan akuntabel sebagai fondasi kebijakan perlindungan sosial yang tepat sasaran bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.


