
Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Kesepakatan itu didapat setelah fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, serta jajaran Kementerian Hukum. Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan Komisi III DPR sepakat membawa RUU Polri ke pembicaraan tingkat II dalam rapat Panja yang digelar pada pagi hari yang sama. Panja Komisi III DPR RI telah menyelesaikan seluruh pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi materi revisi UU Polri.
Undang-undang ini memuat tujuh pokok substansi perubahan. Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri; kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern; ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam tata kelola dan pembinaan karier SDM; keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan; kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi; keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur; serta ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Pengesahan Undang-Undang Polri ini menandai babak baru reformasi kelembagaan kepolisian Indonesia. DJPP Kementerian Hukum sebagai unsur yang bertanggung jawab atas pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan akan terus memastikan implementasi undang-undang ini selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan supremasi hukum dan reformasi birokrasi yang bersih dan profesional.



