(Published Date : 02 Juli 2024)
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat harmonisasi atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Selasa, (02/07/2024) secara hybrid. Rapat dibuka oleh Rini Maryam, Analis Hukum Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Empat Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diharmonisasi adalah RPermendikbudristek tentang Organisasi dan Tata kerja Universitas Khairun RPermendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan, RPermendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar, dan RPermendikbudristek tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung. Rancangan Peraturan Menteri ini disusun untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat. Hal ini juga untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Hadir dalam rapat ini perwakilan dari masing-masing Institut/Universitas terkait, Biro Hukum dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.