(Published Date : 02 Juli 2024)
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang Tidak Memiliki Dokumen dan Bukti Kewarganegaraan di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Rapat diselenggarakan secara hybrid bertempat di Ruang Rapat 559 Lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan secara daring melalui video conference pada Selasa, (02/07/2024).
Rapat dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari dan dihadiri oleh Baroto selaku Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum beserta jajaran, perwakilan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kantor Perwakilan Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah dokumen tertulis yang berisi keterangan mengenai penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Menteri. Penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diajukan oleh pemohon, kuasa, atau wali kepada Menteri melalui Perwakilan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.