(Published Date : 02 Juli 2024)
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa melalui Lelang. Rapat yang diselenggarakan secara daring melalui video conference ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Agus Hariadi pada Selasa, (02/07/2024).
Rapat dihadiri oleh Kementerian Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini merupakan tindak lanjut surat permohonan Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dapat diusulkan penjualan tanpa melalui lelang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang.