Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) turut berperan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (RPMH) tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan (PPP) Notaris dalam rapat yang diselenggarakan pada 20 Maret 2025. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Profesi Keperdataan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Taufik, dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Perancangan dan Direktorat HPP I dari DJPP, serta Ikatan Notaris Indonesia. DJPP, dalam kapasitasnya sebagai perancang regulasi, berfokus pada harmonisasi norma hukum guna memastikan aturan yang dihasilkan memiliki kejelasan dan kepastian hukum.
Selama pembahasan, salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah mengenai pengaturan terkait pembinaan notaris. Dalam rancangan regulasi ini, pembinaan diarahkan untuk mencakup aspek tata kelola organisasi notaris, peningkatan profesionalisme, serta penguatan standar kinerja dan etika profesi. DJPP menekankan pentingnya pengaturan yang sistematis agar proses pembinaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan jasa notaris kepada masyarakat.
Selain pembinaan, pengawasan terhadap organisasi Notaris juga diangkat sebagai fokus utama dalam penyusunan RPMH ini. Menteri Hukum dirancang untuk memiliki wewenang dalam melaksanakan pengawasan, mencakup penyelesaian sengketa terkait pengelolaan organisasi Notaris. Diharapkan regulasi ini dapat memberikan kejelasan dalam menangani masalah internal organisasi dan memastikan ketaatan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Terkait kewajiban organisasi notaris dalam menyusun laporan kinerja, terdapat perbedaan pandangan mengenai frekuensi pelaporan. Regulasi awal mengusulkan laporan disusun setiap tahun, sementara Ikatan Notaris Indonesia mengusulkan pelaporan dilakukan setiap tiga tahun sekali, bertepatan dengan agenda kongres organisasi. DJPP menekankan perlunya keseimbangan antara efektivitas pelaporan dan beban administratif yang harus dipenuhi oleh organisasi, sehingga aturan yang ditetapkan dapat diimplementasikan secara optimal.
Sebagai langkah lanjutan, hasil pembahasan ini akan dikonsolidasikan dan dilaporkan kepada pimpinan sebelum dilakukan pertemuan lanjutan. DJPP akan terus mengawal proses penyusunan RPMH PPP Notaris guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan, tetapi juga mendorong profesi notaris menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip kepastian hukum. (-end)