Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) turut serta dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (RPMH) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam rapat daring yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Maret 2025. Rapat ini dipimpin oleh perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Jenderal (Setjen) dan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Perancangan DJPP, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Setjen. DJPP berperan dalam memastikan bahwa penyusunan regulasi ini selaras dengan prinsip perundang-undangan yang baik serta mendukung transformasi digital di lingkungan kementerian.
Pembahasan utama dalam rapat ini berfokus pada aspek pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE. Salah satu isu yang mengemuka adalah usulan penghapusan peta rencana pembangunan infrastruktur dalam RPMH, dengan pertimbangan bahwa dokumen tersebut sudah cukup didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian. Langkah ini diusulkan untuk menyelaraskan regulasi dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang SPBE, sekaligus menyederhanakan regulasi agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Selain itu, rumusan mengenai tujuan penggunaan Pusat Data Kementerian turut dibahas dalam pertemuan ini. Disepakati bahwa ketentuan tersebut dapat dihapus karena substansinya telah tercakup dalam peraturan yang lebih luas terkait penggunaan infrastruktur SPBE di lingkungan kementerian. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan regulasi serta menghindari redundansi aturan yang tidak diperlukan. DJPP menekankan pentingnya harmonisasi peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih norma, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih jelas, efektif, dan mudah diimplementasikan.
Sebagai tindak lanjut, Pusdatin akan menjadwalkan pertemuan lanjutan guna menyusun kembali draf RPMH SPBE berdasarkan hasil pembahasan. DJPP akan terus mengawal proses harmonisasi regulasi ini agar sesuai dengan kebutuhan transformasi digital dan prinsip peraturan perundang-undangan yang baik.
Dengan penyusunan RPMH SPBE yang lebih terarah dan berbasis kebijakan nasional, diharapkan sistem informasi berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. DJPP berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dalam implementasi SPBE di Kementerian. (-end)