Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah. Rapat lanjutan tersebut digelar pada Rabu, 18 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4, Gedung C Kementerian Transmigrasi, dengan format hibrid yang memungkinkan partisipasi daring melalui video conference. Langkah ini menunjukkan komitmen kementerian dalam menyelesaikan harmonisasi regulasi untuk mendukung kebijakan strategis di bidang transmigrasi.
Rapat dipimpin oleh Arif Susandi, Ketua Tim Kerja Harmonisasi sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Transmigrasi. Diskusi ini menjadi kelanjutan dari rapat harmonisasi yang telah dilaksanakan pada 11 Desember 2024, dengan fokus pada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan regulasi tersebut.
Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi ini bertujuan untuk mengatur kerja sama antar pemerintah daerah dalam pelaksanaan transmigrasi, sesuai amanat Pasal 143 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009. Pengaturan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar pemerintah daerah dalam program transmigrasi yang berdampak pada pemerataan pembangunan dan pengelolaan sumber daya manusia secara lebih efektif.
Arif Susandi dalam rapat tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat. "Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi program transmigrasi yang tidak hanya menguntungkan daerah asal, tetapi juga daerah tujuan transmigrasi," ujar Arif. Masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, menjadi bagian integral dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi ini.
Dengan berlanjutnya pembahasan ini, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan proses harmonisasi sesuai dengan prosedur yang diatur. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terbitnya Peraturan Menteri Transmigrasi yang akan menjadi pijakan strategis dalam pelaksanaan program transmigrasi di Indonesia. Pemerintah optimis, harmonisasi ini akan menghasilkan regulasi yang inklusif, responsif, dan mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan.