Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat Tim Kecil Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Kepolisian tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Sistem Manajemen Kinerja. Rapat berlangsung secara virtual pada Rabu, 18 Desember 2024, dan dipimpin oleh Febbiola Rizka Marteen, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Dicky Irawan Kesuma, Psikolog Kepolisian Madya Tk III Staf Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, serta perwakilan dari Divisi Hukum dan Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Kepolisian yang tengah disusun ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas mereka, guna mewujudkan institusi Kepolisian yang lebih profesional. Dalam rangka itu, sistem manajemen kinerja menjadi sangat penting untuk memastikan pengukuran kinerja yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Polri dengan Sistem Manajemen Kinerja sudah tidak lagi relevan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan organisasi saat ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaruan untuk memastikan bahwa sistem penilaian kinerja anggota Polri dapat berjalan lebih efektif.
Penilaian kinerja anggota Polri yang dimaksud mencakup beberapa tahapan penting, antara lain perencanaan kinerja, pelaksanaan dan pemantauan kinerja, pelaksanaan penilaian kinerja, serta evaluasi kinerja. Dengan adanya peraturan yang lebih komprehensif, diharapkan Polri dapat meningkatkan kinerja anggotanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman, memastikan Polri semakin profesional dan transparan dalam menjalankan tugas-tugasnya.