Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat ini berlangsung pada Senin (16/12/2024) secara hibrid di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Agus Hariadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Turut hadir di antaranya adalah perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, juga hadir Tenaga Ahli seperti Harkristuti Harkrisnowo yang hadir secara daring, serta Erasmus A.T. Napitupulu, dan Albert Aries yang hadir secara langsung, untuk memberikan pandangan teknis terkait penyusunan RPP ini.
Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat melanjutkan pembahasan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sebelumnya telah dibahas pada rapat PAK yang diselenggarakan pada Senin (09/12/2024). DIM ini menjadi dokumen kunci dalam penyusunan RPP guna memastikan pengaturan mengenai tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Hasil rapat ini diharapkan menjadi langkah maju dalam penyusunan RPP yang komprehensif, mencerminkan prinsip keadilan, serta responsif terhadap dinamika hukum dan masyarakat. Proses harmonisasi dan pembahasan DIM masih akan berlanjut hingga semua pihak sepakat pada formulasi akhir RPP ini.
Dengan semangat kolaborasi antarkementerian, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan optimistis bahwa RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati dapat segera diselesaikan dan menjadi bagian penting dari reformasi hukum nasional.