
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang Jadwal Retensi Arsip, Kamis (30/10/2025) di Hotel Gran Meliá Jakarta. Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, dan selanjutnya dipimpin oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya DJPP.
Pelaksanaan rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas DJPP dalam memastikan setiap rancangan peraturan yang disusun oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki konsistensi hukum dan tata kelola yang baik. Rapat diikuti oleh perwakilan BMKG, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta tim dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, DJPP.
Rancangan Peraturan BMKG tentang Jadwal Retensi Arsip disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu, penyusunan ini juga menindaklanjuti Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor BA.02.07/7/2025 tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Plt. Deputi Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional ANRI Nomor B/BA.02.07/1857/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang memberikan persetujuan atas Jadwal Retensi Arsip BMKG.
Melalui peraturan ini, BMKG menetapkan pedoman baru pengelolaan arsip yang mencakup jadwal retensi arsip fasilitatif dan substantif. Ketentuan ini sekaligus mencabut tiga peraturan sebelumnya terkait jadwal retensi arsip di lingkungan BMKG yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini. Pembaruan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan BMKG sehingga lebih efisien, akuntabel, serta selaras dengan perkembangan sistem administrasi modern.
DJPP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di seluruh instansi pemerintah. Melalui proses harmonisasi yang konsisten dan kolaboratif, DJPP berupaya memastikan setiap regulasi yang ditetapkan memiliki kejelasan hukum, relevansi, dan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan transparan.



