Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Rabu (24/7/2024).
Rapat dibuka oleh Onni Rosleini selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi Ditjen PP. Kemudian rapat dipimpin oleh Rini Maryam selaku ketua Tim Kerja Harmonisasi Ditjen PP serta dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Sekretariat Kabinet.
Bab III Ketentuan Peralihan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah telah mengamanatkan pengaturan mengenai klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah.
Oleh sebab itu diwajibkan setiap kementerian dan lembaga di lingkungan instansi pemerintah untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil di lingkungan instansinya dengan peraturan tersebut. Berdasarkan amanat tersebut, perlu ditetapkan Peraturan BRIN tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.