Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tengah mengintensifkan harmonisasi konsep Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RIPTEK) 2025-2050. Rapat virtual yang digelar hari ini, Kamis (25/07/2024) dan dipimpin oleh Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I ini menjadi langkah penting dalam menyusun peta jalan yang jelas bagi pengembangan IPTEK di Indonesia.
RIPTEK 2025-2050 ini bukan sekadar dokumen perencanaan biasa. Dokumen ini akan menjadi pedoman komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memajukan IPTEK di Indonesia. Isinya mencakup visi, misi, sasaran, strategi, hingga langkah-langkah konkret yang perlu diambil.
Penetapan IPTEK sebagai landasan pembangunan nasional menandakan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan harus didasarkan pada hasil-hasil riset yang kredibel. Dengan kata lain, IPTEK akan menjadi jantung dari pembangunan Indonesia ke depan.
Beberapa manfaat yang diharapkan dari RIPTEK 2025-2050 antara lain pengambilan keputusan berbasis data, penguatan kapasitas riset, pemanfaatan teknologi, pemberdayaan sumber daya manusia. RIPTEK 2025-2050 akan fokus pada beberapa hal penting, seperti pemberdayaan lembaga penelitian, pengembangan sumber daya manusia, penguatan kerjasama internasional.
Dengan adanya RIPTEK 2025-2050, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang maju dan mandiri di bidang IPTEK. Inovasi-inovasi yang dihasilkan dari riset-riset yang berkualitas akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa.