
Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah. Rapat yang berlangsung secara daring pada Rabu, 27 Agustus 2025, ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan selanjutnya dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktafia.
Rancangan peraturan tersebut mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas barang kiriman hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, maupun penanggulangan bencana alam. Melalui regulasi ini, barang kiriman berupa hadiah atau hibah dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai, sehingga lebih meringankan pihak penerima yang memanfaatkannya untuk tujuan kemanusiaan maupun keagamaan.
Rapat harmonisasi diikuti oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Penyusunan peraturan dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan impor. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penerima fasilitas serta meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai.
Lebih lanjut, pembebasan bea masuk yang diatur dalam rancangan PMK ini juga mencakup jenis pungutan tambahan, seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, hingga bea masuk pembalasan. Dengan begitu, ketentuan baru ini akan memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penanganan barang kiriman hibah untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem kepabeanan yang lebih sederhana, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana alam maupun kegiatan sosial yang bersifat mendesak.


