Yogyakarta- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyelenggarakan kegiatan rapat harmonisiasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga kegiatan diselenggarakan secara fisik dan daring luring pada Selasa (14/01/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Swiss belbouTique Yogyakarta, ini dihadiri oleh Ratih Febriana selaku Ketua Tim yang kemudian membuka acara dan mempersilahkan kepada perwakilan Kementerian/Lembaga terkait menyampaikan masukan dan rumusan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.
Dalam kesempatan tersebut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyampaikan naskah urgensi dari rancangan dimaksud dalam pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Pasal 8 ayat (10) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,
Kegiatan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ini terlaksana secara kondusif, aktif, baik dan lancar serta mendapatkan masukan i yang positif dari peserta kegiatan, Kegiatan ini diharapkan dapat terlaksana secara berkesinambungan, untuk membangun sinergitas. (-end)