
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Rapat Pleno Panitia Antarkementerian(PAK) Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang diselenggarakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan luring pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Jakarta Pusat.
Rapat pleno dipimpin oleh Aju Widya Sari, Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Forum ini membahas substansi dan arah pengaturan etika kecerdasan artifisial guna memastikan pemanfaatan teknologi berjalan selaras dengan kepentingan nasional, prinsip kehati-hatian, serta kepastian hukum.
Keterlibatan DJPP menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa rancangan regulasi disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tidak tumpang tindih, dan memiliki kejelasan rumusan.
Melalui partisipasi dalam rapat pleno ini, sinergi antarkementerian dan lembaga diharapkan mampu menghasilkan RPerpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang kuat secara normatif serta implementatif dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi digital di Indonesia.

