• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH MATANGKAN RUU PELAKSANAAN PIDANA MATI DENGAN PENDEKATAN HAM DAN KEADILAN PROGRESIF

160625 05

Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Bertempat di Hotel Gran Meliá Jakarta, kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam upaya pembaruan hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, transparan, dan berbasis hak asasi manusia.

Rapat dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, didampingi oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, ahli hukum pidana dan hak asasi manusia di Indonesia. Turut hadir dalam forum tersebut jajaran pimpinan DJPP, termasuk Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah. Rapat juga melibatkan lintas kementerian dan lembaga seperti Kemenko KumHamImipas, tenaga ahli, serta perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

Pembahasan dalam rapat ini berfokus pada urgensi reformulasi pelaksanaan pidana mati dalam kerangka hukum yang selaras dengan nilai-nilai konstitusional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pelaksanaan pidana mati diakui sebagai bentuk pembatasan hak asasi yang paling ekstrem, sehingga memerlukan pengaturan yang ketat, akuntabel, dan tidak membuka ruang bagi pelanggaran hak baru. Perumusan tata cara pelaksanaannya harus mampu menjamin perlindungan hak setiap individu, termasuk mereka yang telah divonis hukuman tertinggi.

Kebutuhan untuk membentuk undang-undang baru ini semakin mendesak mengingat Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika hukum dan sosial saat ini. Terlebih, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara eksplisit mengamanatkan pembentukan pengaturan baru tentang tata cara pelaksanaan pidana mati. Reformasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses eksekusi tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap menghormati martabat manusia.

Rapat koordinasi ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem hukum pidana yang tidak hanya represif tetapi juga menjunjung tinggi keadilan substantif dan kemanusiaan. Melalui proses penyusunan yang partisipatif dan berbasis data, RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional yang seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

160625 06 160625 07 160625 08

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI