Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, kembali menggelar rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025 di Hotel Gran Melia, Jakarta, dan menjadi momentum penting dalam harmonisasi kebijakan pemidanaan yang relevan dengan semangat reformasi hukum nasional.
Rapat ini mempertemukan pemangku kepentingan dari lintas instansi, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemsyarakatan, serta jajaran ahli dan Koalisi Masyarakat Sipil yang memiliki perhatian terhadap pembaruan hukum pidana. Kehadiran mereka mencerminkan semangat kolaboratif pemerintah dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih adil, proporsional, dan berbasis pada nilai-nilai keadilan sosial.
Salah satu fokus utama dalam rapat koordinasi ini adalah mendengarkan secara langsung usulan dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait format dan materi muatan RUU Penyesuaian Pidana. Mereka juga menyampaikan parameter norma penyesuaian sanksi dalam berbagai Undang-undang maupun Peraturan Daerah yang selama ini dinilai masih menyisakan disparitas dan tumpang tindih dalam penerapannya.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat sipil, pemerintah berharap dapat merumuskan ketentuan pidana yang tidak hanya sesuai dengan prinsip legalitas, tetapi juga responsif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan. Proses penyesuaian ini sekaligus menjadi bagian dari harmonisasi vertikal dan horizontal antar regulasi yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem hukum nasional.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, yang menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam penyusunan regulasi pemidanaan. Ke depan, hasil dari rapat ini akan menjadi pijakan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan draft RUU, sebelum masuk ke tahap harmonisasi dan pembahasan lintas kementerian yang lebih luas.