• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT LANJUTAN RPP PENYELENGGARAAN PINJAMAN DALAM JARINGAN KEMBALI DIGELAR

020625 04

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pinjaman Dalam Jaringan. Rapat yang berlangsung secara daring pada Senin, 2 Juni 2025 ini dibuka oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan dipandu oleh Ramoti Samuel, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.

Rapat ini menjadi forum penting bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang kuat dan adaptif dalam menjawab tantangan praktik pinjaman daring yang semakin berkembang pesat di Indonesia. Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum.

Dalam rapat tersebut, pembahasan mengerucut pada struktur utama RPP yang meliputi ketentuan umum, kualifikasi penyelenggara, mekanisme penyelenggaraan, serta aspek perlindungan terhadap calon penerima dana dan penerima dana. Ditekankan pula bahwa badan hukum penyelenggara yang diperbolehkan menjalankan usaha pinjaman daring adalah berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan aspek legalitas dan pertanggungjawaban penyelenggara berada dalam koridor hukum yang jelas.

Penguatan perlindungan data pribadi dan peningkatan pengawasan menjadi fokus utama dalam penyusunan RPP ini, guna mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta menekan munculnya penyelenggara pinjaman dalam jaringan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Melalui pengaturan yang lebih ketat dan komprehensif ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem pinjaman daring yang adil, aman, dan bertanggung jawab. RPP ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan regulasi keuangan digital di Indonesia, sekaligus menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi penyelenggara maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Rapat lanjutan seperti ini akan terus digelar untuk menyempurnakan isi regulasi sebelum diundangkan secara resmi.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI