• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN BPJS

020625 01

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur tata cara pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan BPJS.

Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025 ini dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Dalam rapat ini hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tim Kerja Harmonisasi dari DJPP Kementerian Hukum.

Perubahan peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional, khususnya terkait penetapan target kerja dan penilaian capaian kinerja BPJS.

Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan antara lain Pasal 8, yang mengatur tentang pencantuman hasil akhir penilaian capaian kerja ke dalam berita acara. Berita acara ini akan menjadi dasar pengesahan laporan serta pemberian rekomendasi insentif. Selain itu, Pasal 10 juga mengalami perubahan yang berkaitan dengan mekanisme pemberian rekomendasi besaran insentif.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI