Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference pada Selasa (16/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Rizki Arfah Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat penyelarasan ini perwakilan Sekretariat Kabinet, serta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Untuk pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, serta guna memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, diperlukan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; maka disusun Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian.