Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi dan Karier Dosen. Rapat yang digelar secara hybrid bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta dan secara daring melalui video conference pada Senin (12/08/2024) ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan terkait profesi dan karier dosen.
Rini Maryam, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait diantaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Keuangan; Badan Kepegawaian Negara; Sekretariat Kabinet; serta anggota Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini, peserta membahas secara mendalam mengenai status dosen, beban kerja, serta mekanisme pengembangan karier dosen.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (7), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
Status Dosen ada 2 (dua) yaitu Dosen tetap yang bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester, serta Dosen tidak tetap yang tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan/atau memenuhi beban kerja kurang dari 12 (dua belas) satuan kredit semester.