Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar kembali rapat Panitia Antarkementerian (PAK) secara virtual pada Rabu, 18 Juni 2025. Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rapat dibuka oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Roberia, yang menekankan pentingnya penyusunan RPP ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan pidana dan tindakan. Roberia menyatakan bahwa RPP ini bertujuan memberikan arahan yang lebih tegas kepada hakim dan aparat penegak hukum dalam menjatuhkan serta melaksanakan pidana dan tindakan lainnya terhadap pelanggar hukum.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga negara, antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Kementerian Politik dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Hadir pula tenaga ahli Marcus Priyo Gunarto serta perwakilan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
RPP ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (7), Pasal 111, dan Pasal 124 dalam KUHP baru. Aturan ini dirancang untuk mengatur secara rinci jenis dan tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan, baik untuk individu, anak, maupun korporasi. Mengingat karakteristik yang berbeda antara ketiga subjek hukum tersebut, tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan juga harus dirumuskan secara terpisah dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan disusunnya RPP ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan berkeadilan, serta menjawab tantangan penerapan hukum pidana modern secara efektif.