
Jakarta — Upaya penyelarasan regulasi di bidang kepabeanan kembali dilakukan melalui forum harmonisasi yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), dilaksanakan Rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme impor dan ekspor sementara untuk pengemas yang dapat digunakan kembali (returnable package), pada Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh Susana Oktavia selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Pembahasan turut melibatkan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, dan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagagan, Rifah Ariny, bersama jajaran terkait. Selain itu, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum juga hadir memberikan pandangan dan masukan.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata kelola impor sementara dan ekspor sementara atas pengemas yang dapat digunakan kembali, baik yang berasal dari luar negeri (Returnable Package Luar Negeri/RPLN) maupun dari dalam negeri (Returnable Package Dalam Negeri/RPDN). Pengaturan mencakup definisi dan ruang lingkup, persyaratan barang, pihak yang berhak menggunakan, serta ketentuan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluarannya.
Dalam ketentuannya, RPLN diperlakukan sebagai impor sementara yang wajib diekspor kembali, sedangkan RPDN dikategorikan sebagai ekspor sementara yang wajib diimpor kembali. Barang tersebut harus memenuhi syarat tidak habis dipakai, tidak mengalami perubahan secara hakiki, serta dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama.
Adapun pengemas yang dapat digunakan secara berulang (returnable package) didefinisikan sebagai barang yang digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, dan/atau mengelompokkan barang, baik yang menutupi maupun tidak menutupi barang, dan dapat digunakan kembali, tidak termasuk peti kemas. Melalui harmonisasi ini, diharapkan pengaturan kepabeanan terkait pengemas berulang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran arus barang dan perdagangan.



