• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERKUAT REGULASI BERBASIS BUKTI, DJPP BEKERJASAMA DENGAN UK EMBASSY GELAR TRAINING OF TRAINER REGULATORY IMPACT ASSESSMENT DENGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA

090126 1

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum bekerjasama dengan UK Embassy menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Regulatory Impact Assessment (RIA) pada Tanggal, 7-8 Januari 2026, bertempat di Pullman Thamrin CBD, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur kementerian dan lembaga dalam memahami serta menerapkan metode RIA sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan dan pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis bukti.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari perwakilan Kedutaan Besar Inggris, Zoe Dayan, dan diikuti oleh perwakilan dari 20(Dua puluh) kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Sosial, Bakamla, BPH Migas, Bapeten, BKKBN, serta Arsip Nasional Republik Indonesia. Pelatihan ini dilaksanakan oleh Direktorat Perencanaan PUU DJPP bekerjasama dengan UK Embassy dengan melibatkan fasilitator Direktur Perencanaan PUU Aisyah Lailiyah, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi RPUU, Nunuk Febriananingsih, Kasubdit Penyusunan dan Penyelarasan NA, Tri Wahyuningsih, dan Pejabat Fungsional DJPP dan fasilitator dari BPHN serta expert dari UK Embassy.

Dalam pelaksanaannya, ToT RIA membahas pedoman RIA yang sedang disusun DJPP dan penerapan RIA dalam siklus hidup regulasi, mulai dari perumusan masalah, penyusunan alternatif kebijakan, hingga analisis dampak melalui pendekatan Cost-Benefit Analysis (CBA) dan Multi-Criteria Decision Analysis (MCDA). Materi disampaikan secara teoritis dan praktis melalui diskusi, tanya jawab, serta studi kasus kelompok bagaimana menyusun pohon masalah dan menyusun CBA. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya konsultasi publik yang inklusif serta perbedaan pendekatan RIA untuk regulasi berdampak luas dan berdampak terbatas.

Melalui kegiatan ini, DJPP menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas regulasi nasional dengan mendorong penggunaan RIA secara konsisten di seluruh kementerian dan lembaga. Sebagai tindak lanjut, DJPP akan melakukan finalisasi pedoman RIA yang selanjutnya akan diluncurkan sebagai acuan resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun ex ante analisis dampak regulasi, guna mewujudkan kebijakan yang efektif, transparan, dan berbasis data.

2  3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI