Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri rapat Tim Teknis Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025. Rapat berlangsung di lingkungan DPR RI dan melibatkan Tim Teknis DPR, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, tim Perancangan Peraturan Perundang-undangan, serta ahli bahasa. Pertemuan ini merupakan bagian dari lanjutan proses penyusunan dan harmonisasi substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.
Dalam rapat tersebut, Tim Pemerintah bersama Tim Teknis DPR melakukan penyisiran terhadap DIM hasil pembahasan sebelumnya di tingkat Timus dan Timsin. Sejumlah isu substansi penting yang masih memerlukan konfirmasi ulang dengan Tim Panja berhasil diidentifikasi. Isu-isu tersebut meliputi, pertama, pengaturan mengenai pembedahan mayat korban yang saat ini mensyaratkan penetapan dari pengadilan negeri. Kedua, reposisi ketentuan mengenai tindak lanjut penghentian penyidikan yang dinyatakan tidak sah, yang berdampak pada kewajiban Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan.
Isu substansi ketiga yang dibahas adalah usulan penghapusan ketentuan mengenai delegasi pengaturan hubungan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum. Selain itu, dibahas pula sejumlah perbaikan redaksional dan penyesuaian pengacuan pasal agar lebih presisi secara hukum dan bahasa. Penyisiran yang dilakukan dalam rapat hari ini berhasil mencapai draf rancangan hingga Pasal 76, dan akan dilanjutkan dalam rapat teknis berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, Tim Teknis akan kembali melanjutkan pembahasan pada Kamis, 17 Juli 2025. Rapat lanjutan ini dijadwalkan untuk mengonfirmasi isu-isu substansi kepada Tim Panja dan melanjutkan penyisiran terhadap pasal-pasal yang tersisa, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penyempurnaan regulasi hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan sistem peradilan pidana di Indonesia.